Strategi Pencegahan Korupsi Melalui Reformasi Birokrasi
Keywords:
Strategi Pencegahan Korupsi, Reformasi, BirokrasiAbstract
Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menciptakan ketidakadilan sosial, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah (Dwiyanto, 2020). Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. Salah satu pendekatan yang dianggap paling efektif dalam mencegah korupsi adalah melalui reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel (Indriastuti & Kurniawan, 2024). Namun, meskipun berbagai program reformasi telah dilaksanakan, praktik korupsi masih sering terjadi di berbagai lembaga pemerintah.References
Anggraini, A. B., & Idayati, F. (2022). Pengaruh Good Governance Dan Pengendalian Internal Terhadap Kinerja Organisasi Sektor Publik. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), *11*(10).
Dwiyanto, A. (2020). Reformasi birokrasi publik di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Indriastuti, D., & Kurniawan, T. (2024). Strategi Kebijakan Pencegahan Korupsi Melalui Perbaikan Sistem. Jurnal Kebijakan Publik, *15*(2), 147-154.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (2021). Laporan tahunan pencegahan korupsi melalui e-procurement. Jakarta: KPK.
Mardiasmo. (2019). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Andi Offset.
World Bank Group. (2020). Enhancing government effectiveness and transparency: The fight against corruption. Washington, DC: World Bank.
Downloads
Posted
Categories
License
Copyright (c) 2026 Meyka Divani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Karya yang dipublikasikan di Media Edukasi Preprints (MEPI) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk:
-
Membaca, mengunduh, menyalin, dan membagikan karya
-
Mengadaptasi dan mengembangkan karya
-
Menggunakan karya untuk tujuan non-komersial maupun komersial
dengan ketentuan bahwa atribusi yang sesuai diberikan kepada penulis dan sumber publikasi.
Hak cipta tetap berada pada penulis. MEPI diberikan hak non-eksklusif untuk menyimpan, mengarsipkan, dan mendistribusikan karya secara terbuka sebagai preprint.
Informasi lengkap mengenai lisensi ini dapat diakses melalui:
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/





