Preprint / Version 1

Korupsi dan Ketimpangan Akses Layanan Kesehatan

Authors

  • Sharen Queen Poltekkes Kemenkes Riau

Keywords:

korupsi sektor kesehatan, ketimpangan akses kesehatan, korupsi kesehatan, keadilan kesehatan, tata kelola

Abstract

Essay ini mengkaji hubungan kausal antara korupsi dan ketimpangan akses layanan kesehatan di Indonesia. Menggunakan kerangka teori principal-agent (Jensen & Meckling, 1976) dan teori keadilan kesehatan (Whitehead, 1992), analisis menunjukkan bahwa korupsi di sektor kesehatan beroperasi melalui tiga mekanisme utama: distorsi alokasi anggaran, penurunan kualitas pengadaan obat dan alat kesehatan, serta praktik pungutan liar yang menghalangi akses masyarakat miskin. Temuan berbagai penelitian, termasuk kajian KPK (2021) dan data Riskesdas (2023), mengkonfirmasi bahwa kelompok miskin, perempuan, anak-anak, dan penduduk daerah terpencil menanggung beban paling berat akibat korupsi tersebut. Essay ini berargumen bahwa pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai agenda kesehatan publik yang mendesak, bukan sekadar agenda hukum atau moral semata. Rekomendasi yang diusulkan mencakup tiga pilar solusi: reformasi tata kelola anggaran melalui digitalisasi sistem pengadaan, penguatan pengawasan berbasis masyarakat, dan perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower). Integrasi antara agenda antikorupsi dan agenda keadilan kesehatan dalam satu kebijakan yang koheren merupakan prasyarat terwujudnya amanah konstitusional untuk memberikan layanan kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

References

Björkman, M., & Svensson, J. (2009). Power to the people: Evidence from a randomized field experiment on community-based monitoring in Uganda. The Quarterly Journal of Economics, 124(2), 735–769. https://doi.org/10.1162/qjec.2009.124.2.735

Gupta, S., Davoodi, H., & Tiongson, E. (2000). Corruption and the provision of health care and education services. IMF Working Paper No. 00/116. International Monetary Fund. https://doi.org/10.5089/9781451852257.001

Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360. https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Laporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2023. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. https://www.litbang.kemkes.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2021). Kajian sistem integritas sektor kesehatan: Peta risiko korupsi pengadaan alat kesehatan dan JKN. KPK RI. https://www.kpk.go.id

Penchansky, R., & Thomas, J. W. (1981). The concept of access: Definition and relationship to consumer satisfaction. Medical Care, 19(2), 127–140. https://doi.org/10.1097/00005650-198102000-00001

Transparency International. (2006). Global corruption report 2006: Corruption and health. Pluto Press. https://www.transparency.org/en/publications/global-corruption-report-2006

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H.

Whitehead, M. (1992). The concepts and principles of equity and health. International Journal of Health Services, 22(3), 429–445. https://doi.org/10.2190/986L-LHQ6-2VTE-YRRN

Downloads

Posted

2026-04-11

Categories