Korupsi dan Ketimpangan Akses Layanan Kesehatan
Keywords:
korupsi sektor kesehatan, ketimpangan akses kesehatan, korupsi kesehatan, keadilan kesehatan, tata kelolaAbstract
Essay ini mengkaji hubungan kausal antara korupsi dan ketimpangan akses layanan kesehatan di Indonesia. Menggunakan kerangka teori principal-agent (Jensen & Meckling, 1976) dan teori keadilan kesehatan (Whitehead, 1992), analisis menunjukkan bahwa korupsi di sektor kesehatan beroperasi melalui tiga mekanisme utama: distorsi alokasi anggaran, penurunan kualitas pengadaan obat dan alat kesehatan, serta praktik pungutan liar yang menghalangi akses masyarakat miskin. Temuan berbagai penelitian, termasuk kajian KPK (2021) dan data Riskesdas (2023), mengkonfirmasi bahwa kelompok miskin, perempuan, anak-anak, dan penduduk daerah terpencil menanggung beban paling berat akibat korupsi tersebut. Essay ini berargumen bahwa pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai agenda kesehatan publik yang mendesak, bukan sekadar agenda hukum atau moral semata. Rekomendasi yang diusulkan mencakup tiga pilar solusi: reformasi tata kelola anggaran melalui digitalisasi sistem pengadaan, penguatan pengawasan berbasis masyarakat, dan perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower). Integrasi antara agenda antikorupsi dan agenda keadilan kesehatan dalam satu kebijakan yang koheren merupakan prasyarat terwujudnya amanah konstitusional untuk memberikan layanan kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
References
Björkman, M., & Svensson, J. (2009). Power to the people: Evidence from a randomized field experiment on community-based monitoring in Uganda. The Quarterly Journal of Economics, 124(2), 735–769. https://doi.org/10.1162/qjec.2009.124.2.735
Gupta, S., Davoodi, H., & Tiongson, E. (2000). Corruption and the provision of health care and education services. IMF Working Paper No. 00/116. International Monetary Fund. https://doi.org/10.5089/9781451852257.001
Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360. https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Laporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2023. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. https://www.litbang.kemkes.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2021). Kajian sistem integritas sektor kesehatan: Peta risiko korupsi pengadaan alat kesehatan dan JKN. KPK RI. https://www.kpk.go.id
Penchansky, R., & Thomas, J. W. (1981). The concept of access: Definition and relationship to consumer satisfaction. Medical Care, 19(2), 127–140. https://doi.org/10.1097/00005650-198102000-00001
Transparency International. (2006). Global corruption report 2006: Corruption and health. Pluto Press. https://www.transparency.org/en/publications/global-corruption-report-2006
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H.
Whitehead, M. (1992). The concepts and principles of equity and health. International Journal of Health Services, 22(3), 429–445. https://doi.org/10.2190/986L-LHQ6-2VTE-YRRN
Downloads
Posted
Categories
License
Copyright (c) 2026 Sharen Queen (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Karya yang dipublikasikan di Media Edukasi Preprints (MEPI) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk:
-
Membaca, mengunduh, menyalin, dan membagikan karya
-
Mengadaptasi dan mengembangkan karya
-
Menggunakan karya untuk tujuan non-komersial maupun komersial
dengan ketentuan bahwa atribusi yang sesuai diberikan kepada penulis dan sumber publikasi.
Hak cipta tetap berada pada penulis. MEPI diberikan hak non-eksklusif untuk menyimpan, mengarsipkan, dan mendistribusikan karya secara terbuka sebagai preprint.
Informasi lengkap mengenai lisensi ini dapat diakses melalui:
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/





