Preprint / Version 1

Kebijakan Anti Korupsi: Perlu Komitmen, Bukan Sekadar Dokumen

Authors

  • Mahfudzah Kamilah Poltekkes Kemenkes Riau

Keywords:

anti korupsi, integritas, pengawasan, kebijakan publik, budaya anti korupsi

Abstract

Opini ilmiah ini membahas mengapa kebijakan antikorupsi di Indonesia belum efektif meskipun regulasi sudah lengkap. Kebijakan antikorupsi tidak akan berdampak nyata jika hanya berupa dokumen formal. Keberhasilan dalam mengatasi korupsi bergantung pada komitmen orang-orang yang menjalankannya, pengawasan yang efektif, serta budaya antikorupsi yang kuat di masyarakat. Ketiga pilar ini perlu berjalan bersama agar kebijakan antikorupsi benar-benar berdampak di lapangan.

References

Aprilla, W., Wulandari, M., & Elcaputera, A. (2024). Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah melalui teknologi digital dan partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), 321–334. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1553

Dewi, N. K. (2023). Pentingnya pendidikan antikorupsi dalam menumbuhkan budaya antikorupsi. Edueksos: Jurnal Pendidikan Sosial & Ekonomi, 12(1). https://syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/edueksos/article/view/7874

Klitgaard, R. (1988). Controlling corruption. University of California Press.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). Diklat PRESTASI: Bangun teladan nilai integritas wujudkan sikap antikorupsi. https://www.kpk.go.id

Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and government: Causes, consequences, and reform. Annual Review of Political Science, 19(1), 15–34.

Transparency International. (2023). Corruption perceptions index 2023. https://www.transparency.org/en/cpi/2023

Valentina, A. (2024). Langkah-langkah utama dalam pencegahan korupsi: Membangun integritas dan transparansi di masyarakat. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 167–180. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.206

Downloads

Posted

2026-04-08

Categories