Dampak Korupsi Terhadap Berbagai Bidang
Korupsi Membuat Program Pencegahan Stunting Gagal
Keywords:
Dampak Korupsi, Pencegahan Stunting, Anti KorupsiAbstract
Stunting merupakan salah satu isu gizi yang berkepanjangan dan tetap menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Berdasarkan informasi dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, proporsi stunting di seluruh negara mencapai 21,6% (Badan Pusat Statistik & Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2022). Meskipun statistik ini menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, Indonesia masih sangat jauh dari sasaran yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan angka 14% pada tahun 2024. Situasi ini menempatkan Indonesia dalam kategori negara dengan tingkat stunting yang sedang hingga tinggi, yang berpotensi berdampak serius terhadap kualitas sumber daya manusia, produktivitas ekonomi, serta daya saing negara di masa depan.
Pemerintah Indonesia telah membelanjakan sejumlah besar uang untuk inisiatif yang bertujuan untuk mencegah dan menangani masalah stunting. Lewat berbagai pendekatan seperti memberikan suplemen makanan, meningkatkan fungsi posyandu, melakukan intervensi yang sesuai, dan menjalin kerjasama antar sektor, pemerintah mengeluarkan triliunan rupiah setiap tahunnya (Badan Pusat Statistik & Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2022). Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa walaupun dana yang cukup besar telah disediakan, jumlah stunting tidak selalu mengalami penurunan yang signifikan. Banyak wilayah melaporkan pengeluaran dana yang tinggi, tetapi kondisi kesehatan anak-anak balita tidak menunjukkan kemajuan yang berarti (World Bank, 2020).
Di balik ketidakberhasilan program ini, terdapat isu signifikan yang sering kali luput dari perhatian: korupsi. Penyalahgunaan dana untuk inisiatif stunting, pemalsuan laporan, pembelian barang-barang palsu, serta pemotongan anggaran untuk bantuan sosial oleh segelintir individu merupakan contoh korupsi yang merusak upaya peningkatan gizi Masyarakat (Transparency International Indonesia, 2023). Isu ini tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga menghilangkan kesempatan anak-anak di Indonesia untuk tumbuh secara sehat dan berkembang secara maksimal (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2023). Oleh karena itu, sangat krusial untuk membahas keterkaitan antara korupsi dan ketidakberhasilan program pencegahan stunting dengan serius dan tepat waktu.
References
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2022). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022. Jakarta: BPK RI.
Badan Pusat Statistik & Kementerian Kesehatan RI. (2022). Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Laporan Kajian Pencegahan Korupsi Sektor Kesehatan. Jakarta: KPK.
Olken, B. A. (2007). Monitoring corruption: Evidence from a field experiment in Indonesia. Journal of Political Economy, 115(2), 200–249. https://doi.org/10.1086/517935
Peiffer, C., & Rose, R. (2018). Why are the poor more vulnerable to bribery in Africa? The institutional effects of services. Journal of Development Studies, 54(1), 18–33.
Reinikka, R., & Svensson, J. (2004). Local capture: Evidence from a central government transfer program in Uganda. Quarterly Journal of Economics, 119(2), 679–705.
Stifel, D., & Alderman, H. (2006). The 'glass of milk' subsidy program and malnutrition in Peru. World Bank Economic Review, 20(3), 421–448.
Transparency International Indonesia. (2023). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2023. Jakarta: Transparency International Indonesia.
World Bank. (2020). Leakages in Public Spending on Nutrition Programs: A Cross-Country Analysis. Washington, DC: World Bank Group.
Downloads
Posted
Categories
License
Copyright (c) 2026 Cesta Latifah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Karya yang dipublikasikan di Media Edukasi Preprints (MEPI) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk:
-
Membaca, mengunduh, menyalin, dan membagikan karya
-
Mengadaptasi dan mengembangkan karya
-
Menggunakan karya untuk tujuan non-komersial maupun komersial
dengan ketentuan bahwa atribusi yang sesuai diberikan kepada penulis dan sumber publikasi.
Hak cipta tetap berada pada penulis. MEPI diberikan hak non-eksklusif untuk menyimpan, mengarsipkan, dan mendistribusikan karya secara terbuka sebagai preprint.
Informasi lengkap mengenai lisensi ini dapat diakses melalui:
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/





