Evaluasi Efektivitas Penyuluhan Anti Korupsi
Keywords:
Evaluasi, Penyuluhan, Anti KorupsiAbstract
Penyuluhan anti korupsi merupakan salah satu instrumen pencegahan yang digunakan berbagai lembaga negara,termasuk komisi pemberantasan korupsi (KPK),untuk membangun budaya integritas di masyarakat. Namun, pertanyaan mendasar tentang seberapa jauh program tersebu mampu mengubah pengetahuan,sikap,dan perilaku nyata masih memerlukan pengkajian lebih lanjut. Esai ilmiah ini mengkaji efektivitas penyuluhan anti korupsi menggunakan kerangka evaluasi yang mencakup dimensi kognitif,afektif,dan konatif. Melalui sintesis berbagai temuan penelitian terdahulu , ditemukan bahwa penyuluhan berbasis partisipasi akif dan pendekatan kultural menunjukkan hasil yang lebih konsisten dibandingkan metode ceramah konvesiaonal. Kendati demikian, perubahan perilaku jangka panjang tetap menjadi tantangan struktual yang belum terselesaikan. Esai ini menyimpulkan bahwa efektivitas penyuluhan sanga ditentukan oleh kesesuaian metode dengan konteks lokal, kualitas fasilitator , serta adanya mekanisme tindak lanjut yang terukur.
References
Bicchieri, C. (2006). The grammar of society: The nature and dynamics of social norms. Cambridge University Press.
Dong, B., Dulleck, U., & Torgler, B. (2012). Conditional corruption. Journal of Economic Psychology, 33(3), 609-627. https://doi.org/10.1016/j.joep.2011.12.001
Fisher, J. D., & Fisher, W. A. (1992). Changing AIDS-risk behavior. Psychological Bulletin, 111(3), 455-474. https://doi.org/10.1037/0033-2909.111.3.455
Freire, P. (1970). Pedagogy of the oppressed. Herder and Herder.
Huberts, L. W. J. C. (2010). The integrity of governance: What it is, what we know, what is done, and where to go. Palgrave Macmillan.
Klitgaard, R. (1988). Controlling corruption. University of California Press.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2021). Laporan tahunan KPK 2021: Strategi pendidikan antikorupsi. KPK Republik Indonesia.
Kurniawan, T. (2019). Pelaksanaan program desa antikorupsi dan tantangan implementasinya di Indonesia. Jurnal Integritas, 5(2), 45-68. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2.456
Mezirow, J. (1991). Transformative dimensions of adult learning. Jossey-Bass.
Quah, J. S. T. (2010). Defying institutional failure: Learning from the experiences of anti-corruption agencies in four Asian countries. Crime, Law and Social Change, 53(1), 23-54. https://doi.org/10.1007/s10611-009-9211-2
Rogers, E. M. (2003). Diffusion of innovations (5th ed.). Free Press.
Rossi, P. H., Lipsey, M. W., & Freeman, H. E. (2004). Evaluation: A systematic approach (7th ed.). SAGE Publications.
Sajo, A. (2011). Corruption, clientelism and the future of the constitutional state in Eastern Europe. East European Constitutional Review, 17(2), 37-46.
Transparency International. (2022). Corruption perceptions index 2022. https://www.transparency.org/en/cpi/2022
Downloads
Posted
Categories
License
Copyright (c) 2026 Indah Herdina Safiri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Karya yang dipublikasikan di Media Edukasi Preprints (MEPI) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk:
-
Membaca, mengunduh, menyalin, dan membagikan karya
-
Mengadaptasi dan mengembangkan karya
-
Menggunakan karya untuk tujuan non-komersial maupun komersial
dengan ketentuan bahwa atribusi yang sesuai diberikan kepada penulis dan sumber publikasi.
Hak cipta tetap berada pada penulis. MEPI diberikan hak non-eksklusif untuk menyimpan, mengarsipkan, dan mendistribusikan karya secara terbuka sebagai preprint.
Informasi lengkap mengenai lisensi ini dapat diakses melalui:
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/





