Kebijakan Internasional Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Keywords:
kebijakan internasional, pencegahan, Pemberantasan, KorupsiAbstract
Kebijakan internasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan seperangkat aturan, norma, dan kesepakatan global yang dibentuk melalui kerja sama antarnegara untuk mengatasi korupsi yang bersifat lintas batas. Kebijakan ini diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti konvensi internasional, perjanjian kerja sama, serta mekanisme pengawasan yang memungkinkan adanya harmonisasi hukum, pertukaran informasi, dan koordinasi dalam penegakan hukum diberbagai negara.
Secara keseluruhan, kebijakan internasional memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam memperkuat kerja sama lintas negara dan mengatasi keterbatasan yurisdiksi. Namun, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada komitmen serta implementasi masing-masing negara, sehingga sinergi antara kebijakan internasional dan nasional menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemberantasan korupsi yang optimal.
Diperlukan komitmen yang kuat dari setiap negara untuk mengimplementasikan kebijakan internasional ke dalam sistem hukum nasional secara konsisten. Selain itu, kerja sama internasional perlu ditingkatkan, terutama dalam pertukaran informasi, pelacakan aset, dan ekstradisi pelaku korupsi. Penguatan institusi serta penerapan transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci agar kebijakan yang ada tidak hanya bersifat formal, tetapi efektif dalam pemberantasan korupsi.
References
Arsyad, R. M., & Arifin, J. (2025). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pencegahan Tindak Korupsi di Inspektorat DKI Jakarta. 7, 112–119.
Farhan, M., & Nur, Z. (2025). Melalui Instrumen Hukum Internasional. 01(01), 1–11.
Hidayat, S. (2017). Tinjauan Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Melakukan Penyidikan Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. 1(2), 180–195.
Joko, H. (2021). Journal of Islamic Law. 5(2), 273–290.
Kenneth, N. (2024). Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia Tahun ke Tahun. 2(1), 335–340.
Mulyadi, M. (2018). KORUPSI. 13(November 2001), 1–19.
Partiah, S. (2025). Korupsi dalam Perspektif Teori Institusional : Antara Legitimasi Formal dan Disfungsi Struktural. 5(1), 1–16.
Rico, M., & Syahputra, A. (2026). Upaya Mencegah Korupsi dengan Memupuk Nilai Anti-Korupsi pada Generasi Muda. 1, 91–104.
Skandiva, R., & Harefa, B. (2022). Urgensi Penerapan Foreign Bribery dalam Konvensi Antikorupsi di Indonesia. 7(2), 245–262. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.826
Downloads
Posted
Categories
License
Copyright (c) 2026 Nisrina (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Karya yang dipublikasikan di Media Edukasi Preprints (MEPI) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk:
-
Membaca, mengunduh, menyalin, dan membagikan karya
-
Mengadaptasi dan mengembangkan karya
-
Menggunakan karya untuk tujuan non-komersial maupun komersial
dengan ketentuan bahwa atribusi yang sesuai diberikan kepada penulis dan sumber publikasi.
Hak cipta tetap berada pada penulis. MEPI diberikan hak non-eksklusif untuk menyimpan, mengarsipkan, dan mendistribusikan karya secara terbuka sebagai preprint.
Informasi lengkap mengenai lisensi ini dapat diakses melalui:
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/





