Perbandingan Kerugian Negara dan Hukuman Koruptor
Keywords:
Hukuman Koruptor, Kerugian Negara, KorupsiAbstract
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan masalah serius yang menimbulkan kerugian besar bagi negara, baik secara finansial maupun terhadap kesejahteraan masyarakat. Kerugian negara tersebut terjadi akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi di Indonesia umumnya berupa pidana penjara, denda, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian antara besarnya kerugian negara dengan hukuman yang dijatuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hukum belum sepenuhnya mencerminkan keadilan dan belum optimal dalam memberikan efek jera.
Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas, konsisten, dan proporsional sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang.
References
Butt, S. (2011). Anti-corruption reform in indonesia: an obituary? Bulletin of Indonesian Economic Studies, 47(3), 381–394. https://doi.org/10.1080/00074918.2011.619051
Indonesia Corruption Watch. (2017). Tren Penangana Kasus Korupsi. https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/tren_korupsi_2015_dan_2010-2015_-_151124_0.pdf
Prabowo, H. Y. (2014). To be corrupt or not to be corrupt: Understanding the behavioral side of corruption in Indonesia. Journal of Money Laundering Control, 17(3), 306–326. https://doi.org/10.1108/JMLC-11-2013-0045
Svensson, Jakob. (2005). "Eight Questions about Corruption." Journal of Economic Perspectives 19 (3): 19–42.
https://www.aeaweb.org/articles?id=10.1257/089533005774357860
Tsao, Y. C., & Hsueh, S. J. (2023). Can the Country’s Perception of Corruption Change? Evidence of Corruption Perception Index. Public Integrity, 25(4), 415–427. https://doi.org/10.1080/10999922.2022.2054571
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (1999). https://peraturan.bpk.go.id/Details/45399/uu-no-31-tahun-1999
Downloads
Posted
Categories
License
Copyright (c) 2026 Hanifah Aini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Karya yang dipublikasikan di Media Edukasi Preprints (MEPI) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Lisensi ini mengizinkan siapa pun untuk:
-
Membaca, mengunduh, menyalin, dan membagikan karya
-
Mengadaptasi dan mengembangkan karya
-
Menggunakan karya untuk tujuan non-komersial maupun komersial
dengan ketentuan bahwa atribusi yang sesuai diberikan kepada penulis dan sumber publikasi.
Hak cipta tetap berada pada penulis. MEPI diberikan hak non-eksklusif untuk menyimpan, mengarsipkan, dan mendistribusikan karya secara terbuka sebagai preprint.
Informasi lengkap mengenai lisensi ini dapat diakses melalui:
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/





